Berita
Nasional
Draf Raperda Miras Diserahkan pada Kementerian Perdagangan, Pansus Pertahankan Pasal 5
Nasional
Draf Raperda Miras Diserahkan pada Kementerian Perdagangan, Pansus Pertahankan Pasal 5
| source from :www.klik-galamedia.com |
| Sabtu, 19 Juni 2010 JLN. ACEH,(GM)- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bandung yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pelarangan, pengendalian, dan pengawasan peredaran minuman beralkohol mulai memasuki tahap final. Pansus sejak Senin (14/6) telah menyerahkan draf raperda tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, Jumat (18/6), menyatakan, dalam draf yang diserahkan kepada Kementerian Perdagangan, esensi dari pasal 5 raperda yang selama ini menjadi perdebatan sengit tidak diubah. Artinya, dalam pasal 5 yang mengatur masalah tempat penjualan minuman beralkohol itu, masih dicantumkan hotel bintang 3, 4, dan 5 serta diskotek, tempat hiburan lainnya serta restoran bertanda khusus. "Namun, sebenarnya ada banyak perubahan dalam draf yang kami serahkan ke Kementerian Perdagangan. Mulai dari judul, konsiderans, dan pasal-pasal lainnya yang juga banyak berubah. Khusus untuk pasal 5, masih sama dengan sebelumnya yang pernah dibahas di pansus. Artinya, tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan juga seperti yang kemarin kita sepakati bersama," tutur Tomtom kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh. Tomtom menjelaskan, pasal 5 yang mengatur masalah tempat sudah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Mulai dari aspirasi pemkot, pengusaha, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal tersebut pun telah mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi usulan berbagai elemen di masyarakat. Lebih lanjut dikatakan Tomtom, saat ini pihaknya menunggu koreksi dari Kementerian Perdagangan. Setelah itu draf akan segera diplenokan di tingkat pansus untuk kemudian dibawa ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan diparipurnakan. "Jadwal tentatif dari Bamus rapat paripurna dilakukan akhir bulan ini. Tapi itu juga masih bisa diubah. Bamus tentu akan mengagendakan kembali rapat paripurna berdasarkan hasil di tingkat pansus," imbuhnya. Seperti diberitakan, pasal 5 yang mengatur tempat penjualan minuman beralkohol pernah disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi ini menilai, tidak berubahnya pasal 5 dalam perda yang mengatur masalah tempat penjualan sebagai bentuk "ketidakpatuhan" pansus akan rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Bandung terkait peredaran miras. Tidak berubahnya tempat berjualan miras justru akan menimbulkan anggapan miring di masyarakat. Masyarakat pun akan menilai keberadaan perda sia-sia dan tidak akan terlalu berpengaruh sama sekali. Pasalnya, sebelum dan setelah ada perda kondisi di lapangan tidak akan jauh berbeda dan miras masih boleh dijual di hotel bintang 3, 4, 5, dan tempat hiburan lainnya. Salah seorang anggota Fraksi PKS, Tedy Rusmawan menyatakan, sebaiknya pansus mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Bandung. Khususnya rekomendasi mengenai pasal 5 yang mengatur masalah tempat berjualan miras. Pada prinsipnya, rekomendasi dari MUI merupakan hasil kajian yang mendalam dari para ulama. (B.114)** |
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 530
Comments (0)

Write comment
Polling
Apakah rokok perlu diharamkan?
Head Line
-
NU: Indonesia Jangan Minder Hadapi Malaysia SBY harus menyatakan bahwa Malaysia terbukti salah dan untuk itu harus minta maaf VIVAnews - Ketua...
-
Pembentukan Negara Yahudi: Dari Washington Ke Mesir? Pembentukan Negara Yahudi: Dari Washington Ke Mesir? Para pemimpin Otoritas Palestina dan Israel...
-
Hari Quds di AS Sepakat Boikot Produk Israel Hari Quds di AS Sepakat Boikot Produk Israel Para demonstran Amerika menandai Hari Quds Internasional...
-
Draf Raperda Miras Diserahkan pada Kementerian Perdagangan, Pansus Pertahankan Pasal 5 source from :www.klik-galamedia.com Sabtu, 19 Juni 2010 JLN....
-
Yerusalem Akan Runtuhkan Rumah Warga Palestina Selasa, 22 Juni 2010 - 17:08 wib Source form :Fajar Nugraha - Okezone Pemukiman Palestina...
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
Statistik Pengunjung






![]() | Today | 2 |
![]() | Yesterday | 454 |
![]() | This week | 957 |
![]() | Last week | 3980 |
![]() | This month | 3117 |
![]() | Last month | 18720 |
![]() | All days | 112090 |
Who's Online
We have 5 guests online






