Sunday, September 05, 2010

Draf Raperda Miras Diserahkan pada Kementerian Perdagangan, Pansus Pertahankan Pasal 5

source from :www.klik-galamedia.com
Sabtu, 19 Juni 2010

JLN. ACEH,(GM)-
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Bandung yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pelarangan, pengendalian, dan pengawasan peredaran minuman beralkohol mulai memasuki tahap final. Pansus sejak Senin (14/6) telah menyerahkan draf raperda tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, Jumat (18/6), menyatakan, dalam draf yang diserahkan kepada Kementerian Perdagangan, esensi dari pasal 5 raperda yang selama ini menjadi perdebatan sengit tidak diubah. Artinya, dalam pasal 5 yang mengatur masalah tempat penjualan minuman beralkohol itu, masih dicantumkan hotel bintang 3, 4, dan 5 serta diskotek, tempat hiburan lainnya serta restoran bertanda khusus.

"Namun, sebenarnya ada banyak perubahan dalam draf yang kami serahkan ke Kementerian Perdagangan. Mulai dari judul, konsiderans, dan pasal-pasal lainnya yang juga banyak berubah. Khusus untuk pasal 5, masih sama dengan sebelumnya yang pernah dibahas di pansus. Artinya, tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan juga seperti yang kemarin kita sepakati bersama," tutur Tomtom kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh.

Tomtom menjelaskan, pasal 5 yang mengatur masalah tempat sudah menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Mulai dari aspirasi pemkot, pengusaha, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal tersebut pun telah mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi usulan berbagai elemen di masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan Tomtom, saat ini pihaknya menunggu koreksi dari Kementerian Perdagangan. Setelah itu draf akan segera diplenokan di tingkat pansus untuk kemudian dibawa ke tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan diparipurnakan.

"Jadwal tentatif dari Bamus rapat paripurna dilakukan akhir bulan ini. Tapi itu juga masih bisa diubah. Bamus tentu akan mengagendakan kembali rapat paripurna berdasarkan hasil di tingkat pansus," imbuhnya.

Seperti diberitakan, pasal 5 yang mengatur tempat penjualan minuman beralkohol pernah disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi ini menilai, tidak berubahnya pasal 5 dalam perda yang mengatur masalah tempat penjualan sebagai bentuk "ketidakpatuhan" pansus akan rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Bandung terkait peredaran miras.

Tidak berubahnya tempat berjualan miras justru akan menimbulkan anggapan miring di masyarakat. Masyarakat pun akan menilai keberadaan perda sia-sia dan tidak akan terlalu berpengaruh sama sekali. Pasalnya, sebelum dan setelah ada perda kondisi di lapangan tidak akan jauh berbeda dan miras masih boleh dijual di hotel bintang 3, 4, 5, dan tempat hiburan lainnya.

Salah seorang anggota Fraksi PKS, Tedy Rusmawan menyatakan, sebaiknya pansus mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan MUI Kota Bandung. Khususnya rekomendasi mengenai pasal 5 yang mengatur masalah tempat berjualan miras. Pada prinsipnya, rekomendasi dari MUI merupakan hasil kajian yang mendalam dari para ulama. (B.114)**
Comments (0)Add Comment

Write comment

busy

Polling

Apakah rokok perlu diharamkan?


Head Line

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday2
mod_vvisit_counterYesterday454
mod_vvisit_counterThis week957
mod_vvisit_counterLast week3980
mod_vvisit_counterThis month3117
mod_vvisit_counterLast month18720
mod_vvisit_counterAll days112090

Who's Online

We have 5 guests online